Polres Malang Ringkus Pelaku Pembobolan SD di Pakis, Kerugian Capai Rp46 Juta

- 16 April 2024, 21:40 WIB
Polres Malang berhasil mengamankan pelaku diduga membobol salah satu SD di Pakis dengan kerugian mencapai Rp46 juta.
Polres Malang berhasil mengamankan pelaku diduga membobol salah satu SD di Pakis dengan kerugian mencapai Rp46 juta. /Instagram/@polresmalang_polisiadem

MALANGRAYA.CO – Tidak cuma rumah warga yang disatroni maling selama libur Lebaran kemarin. Sebuah sekolah dasar di Kecamatan Pakis juga dibobol maling saat sepi liburan. Untung saja, pelaku sudah berhasil diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang.

“Kasus pembobolan sekolah tersebut diketahui terjadi pada 4 April 2024 lalu. Saat itu, penjaga sekolah yang hendak membersihkan area sekolah kaget setelah mengetahui kaca jendela ruang guru dalam keadaan pecah,” papar Polres Malang dalam keterangan resminya.

“Ketika diperiksa, barang-barang berupa lima buah laptop Chromebook, sebuah proyektor, LCD, serta sebuah speaker aktif yang merupakan barang bantuan dari Dana Alokasi Khusus DAK) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp46 juta,” sambung Polres Malang

Sementara itu, menurut Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto, pelaku dua orang dengan inisial MT (24) dan SN (19) merupakan warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kedua pria pengangguran itu berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pakis di Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis pada Rabu, 10 April 2024.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 02 Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, dua orang terduga pelaku berhasil kami amankan,” tutur AKP Sunarko, saat konferensi pers pada Selasa, 16 April 2024.

Ia melanjutkan, setelah ada laporan, Polsek Pakis lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Para penyelidik lantas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga akan menjual barang-barang hasil curian tersebut dengan harga murah di media sosial.

Petugas yang menyamar menjadi pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ketika mengetahui nomor seri barang yang dijual ternyata sesuai dengan laporan kehilangan. Tersangka dan barang bukti lantas dibawa ke Polsek Pakis untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian setelah masuk, mencongkel lemari beberapa kali, yang di dalamnya ada laptop,” sambung AKP Sunarko menerangkan modus pelaku.

Petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan pelaku melakukan tindakan yang sama di tempat lain. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polres Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah