Mobil Masuk Jurang di kawasan Hutan TNBTS,  Poncokusumo Kabupaten Malang

- 14 Mei 2024, 10:08 WIB
Kendaraan belum bisa di Identifikasi karena masih didalam jurang
Kendaraan belum bisa di Identifikasi karena masih didalam jurang /Dk/Dumm/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Insiden kecelakaan tunggal terjadi di kawasan Coban Trisula, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ketika sebuah kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B-1683-TJG terperosok ke dalam jurang Lajing pada Senin malam, (13/5/2024).

Lokasi kejadian ini merupakan jalur yang terkenal akan tingkat kesulitannya. Hanya pengemudi yang memiliki kemampuan mengemudi yang handal yang dapat melewati rute ini, termasuk para petani yang mengangkut hasil bumi dan para pengemudi jeep wisata yang menuju ke Gunung Bromo.

Kecelakaan ini diduga kuat disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono, menyatakan bahwa telah terjadi koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Malang mengenai insiden yang berlangsung malam itu.

"Laporan kejadian kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan yang terjun ke jurang diterima pada hari Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan hutan TNBTS Coban Trisula. Saat ini, kendaraan belum dapat diidentifikasi secara detail karena masih berada di dalam jurang, namun diketahui nomor polisinya adalah B-1683-TJG." jelasnya.

Menurut laporan yang diterima, kendaraan tersebut membawa sembilan penumpang, yang terdiri dari tiga anak-anak dan enam dewasa. Empat dari mereka dikonfirmasi meninggal dunia di tempat kejadian, sementara lima penumpang lainnya berhasil dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan, termasuk tiga anak-anak dan dua dewasa.

Salah satu korban yang telah diidentifikasi adalah Imriti Yasin Ali Rahbini, seorang ibu rumah tangga dengan alamat di Jalan Gunungsari Indah B16 Kedurus Karang Pilang, Kota Surabaya, yang lahir di Malang pada tanggal 20 Januari 1973.

Langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak berwenang meliputi pemeriksaan dan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyediaan bantuan pertama, evakuasi korban, pengumpulan data dan pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan petugas Pos Coban Trisula dan unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Pos Singosari.

Laporan ini disampaikan sebagai informasi awal mengenai kecelakaan yang terjadi dan akan dilanjutkan dengan informasi yang lebih rinci sesuai dengan perkembangan investigasi yang saat ini masih berlangsung.***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DUMM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah