Info Penting! Layanan BPJS Kesehatan Pindah ke MPP Pemkot Batu

- 2 Juli 2024, 07:15 WIB
Layanan BPJS Kesehatan pindah ke MPP Pemkot Batu per 1 Juli 2024.
Layanan BPJS Kesehatan pindah ke MPP Pemkot Batu per 1 Juli 2024. /Humas Polri

MALANGRAYA.CO – Informasi penting bagi masyarakat Kota Batu dan sekitarnya. Mulai 1 Juli 2024, layanan BPJS Kesehatan pindah ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Lokasinya berada di Jalan Panglima Sudirman No. 507, Kota Batu.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Pemkot Batu melalui akun media sosial resminya. Untuk jam operasional, masih sama, yakni masyarakat akan dilayani setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

“Cepat, mudah & nyaman. Dapatkan berbagai layanan BPJS Kesehatan sekaligus layanan publik lainnya dalam satu tempat yang lebih efisien dan nyaman,” tulis Pemkot Batu dalam Instagram resminya.

MPP BPJS Kesehatan sendiri merupakan kanal layanan tatap muka BPJS Kesehatan yang terdapat di mall pelayanan publik atau kabupaten yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tempat ini melayani segala keperluan yang terkait dengan BPJS Kesehatan.

Bagi yang belum terdaftar, bisa melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan di MPP, baik pekerja umum maupun pribadi. Bisa pula melakukan penambahan atau pengurangan anggota keluarga, perubahan FKTP, perubahan kelas rawat, perubahan identitas, pengaktifan atau penonaktifan WNI dari dan ke luar negeri, peralihan jenis kepesertaan, hingga pemutakhiran data.

Baca Juga: Catat! Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2024

Yang perlu diketahui, BPJS Kesehatan sekarang sudah menjadi salah satu syarat untuk mengurus berbagai kepentingan, dan terbaru perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pihak Polri memang sudah melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM mulai 1 Juli 2024.

“Aturan ini diuji coba implementasi mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah Kepolisian Daerah (Polda),” terang Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, beberapa waktu yang lalu.

Tujuh wilayah yang dimaksud adalah Polda Aceh, Polda Sumatra Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur. Aturan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Pemkot Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah