Guna memuluskan proses sertifikasi, Pemkot Batu telah bekerjasama dengan BPN dan KPK. Proses sertifikasi tersebut juga menjadi bagian dari supervisi Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK.
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/131x434:4120x2559/x/photo/2024/01/31/3956820292.jpeg)
Selanjutnya kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat menyampaikan bahwa total panjang jalan di Kota Batu mencapai 422 kilometer yang terbagi menjadi jalan provinsi, jalan kota, dan jalan lingkungan.
Pembangunan jalan di atas tanah yang pengelolaannya dikuasai negara memiliki peraturan yang telah diatur dalam UU Pokok Agraria dan UU tentang jalan.
"Karena itu, sebagai bentuk pembuktian bahwa jalan dengan ukuran tertentu telah dikuasai oleh negara, sehingga Pemkot Batu akan melaksanakan proses sertifikasi tanah dibawah jalan,” terangnya.
Oleh karena itu, proses sertifikasi tanah jalan ini bertujuan untuk melindungi fungsi sosial sebagai sarana transportasi darat.
"Seluruh sertifikasi aset tanah dibawah jalan raya punya arti penting. Salah satunya sebagai upaya untuk mengamankan aset negara, dalam hal ini adalah aset Pemkot Batu,” tegasnya.
DPUPR Kota Batu juga akan menginisiasi regulasi baik itu Perwali ataupun Perda tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai, agar masyarakat semakin paham dan jelas ketika akan melakukan investasi atau membangun rumah tinggal.
"Terus terang saja, saat ini ketika masyarakat hendak melakukan pembangunan rumah tinggal atau melakukan renovasi rumah. Mereka masih memiliki persepsi yang sangat minim, terkait garis sempadan bangunan (GSB) terhadap sempadan jalan, sempadan sungai dan sempadan jaringan irigasi," paparnya.
Lebih lanjut, sertifikasi aset tanah di bawah jaringan jalan termasuk ruang milik jalan (rumija), aset tanah sempadan sungai atau irigasi dan aset tanah dibawah jembatan sangat penting dilakukan.