Selain berfungsi sebagai pengaman aset negara, juga akan memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap investasi-investasi yang masuk ke Kota Batu.
"Setelah aset tanah dibawah jalan selesai disertifikasi. Kami berharap mampu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu seperti penggunaaan sempadan jalan untuk pemasangan jaringan utilitas. Contohnya kabel telepon, fiber optic, tiang reklame dan lainnya,” pungkasnya.
Sertifikasi aset tanah jalan merupakan langkah penting dalam mengamankan aset negara termasuk aset milik Pemkot Batu. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pemerintah daerah serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Batu.***