Resmi di Buka..! Pendaftaran Calon Wali Kota Perseorangan, Ini Syaratnya!

- 5 Mei 2024, 15:44 WIB
Marlina, Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat usai Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024, di Aston Inn Kota Batu pada Sabtu, (4/5/ 2024).
Marlina, Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat usai Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024, di Aston Inn Kota Batu pada Sabtu, (4/5/ 2024). /Dk/MALANGRAYA.CO

 

MALANGRAYA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk bakal calon wali kota dari jalur independen atau perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan diadakan pada tanggal 5 Mei 2024.

Para calon yang ingin maju melalui jalur independen diharuskan untuk mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 16.452 suara, sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku mengenai dukungan minimal bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), daerah dengan jumlah DPT antara 0 hingga 250.000 harus memenuhi syarat minimal dukungan sebesar 10 persen, sedangkan daerah dengan jumlah DPT antara 250.000 hingga 500.000 memerlukan dukungan minimal sebesar 8,5 persen.

"Karena jumlah DPT di Kota Batu kurang dari 250.000, maka persyaratan minimal dukungan yang diperlukan adalah 10 persen," terang Marlina, Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, saat ditemui awak media.

Dengan jumlah DPT saat ini di Kota Batu sebanyak 164.516, maka 10 persen dari angka tersebut adalah 16.452 suara yang diperlukan sebagai dukungan bagi calon independen.

Calon independen harus menyertakan bukti dukungan yang terdiri dari fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan tertulis dari pemilik KTP tersebut.

"Dokumen ini wajib dilampirkan saat calon melakukan pendaftaran di kantor KPU Kota Batu," tambah Marlina ketika berada di Aston Inn Kota Batu pada Sabtu, (4/5/2024).

Bukti dukungan untuk calon independen ini harus diserahkan berupa berkas KTP serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: KPU-KOTA BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini