Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Tahun 2020, Perda Kota Batu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Serta Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menegaskan bahwa aksi penertiban ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan kepada PKL yang melanggar.
"Pada hari ini, kami mengambil langkah penertiban terhadap PKL yang menjajakan barang dagangannya di trotoar Jalan Sukarno. Hal ini telah kami sampaikan peringatan sebelumnya,” pungkasnya. (Oyo)***