Akibat Perubahan Peraturan Daerah..! BPD Kota Batu Tanggapi Keluhan Warga Terkait Peningkatan Pajak

- 3 Juni 2024, 19:41 WIB
M Nur Adhim, Kepala Bapenda Kota Batu
M Nur Adhim, Kepala Bapenda Kota Batu /Priyono/MALANGRAYA.CO

"Jika terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB yang telah tercetak, masyarakat dapat mengikuti mekanisme keberatan atau pengurangan yang telah disediakan," ujarnya.

Bapenda Kota Batu, sebagai pihak eksekutif, akan mempertimbangkan semua keluhan dari masyarakat. Apabila terbukti bahwa masyarakat tidak mampu membayar dan diperlukan penyesuaian, maka akan dilakukan revisi.

"Dalam diskusi seperti ini, segala kemungkinan dapat terjadi, termasuk peninjauan kembali terhadap Perda yang telah ditetapkan atau pemberian pengurangan. Yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah NJOP. Jika nilai NJOP tinggi, maka tarif pajak pun akan menyesuaikan," pungkasnya.

Perlu ditekankan prinsip utama yang menjadi acuan dalam pemungutan pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Oleh karena itu, apabila NJOP mengalami peningkatan, maka tarif pajak yang dikenakan pun akan disesuaikan sejalan dengan nilai itu.(Pp)***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: BAPENDA KOTA BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah