Parpol Harus Tahu..! Penegakan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Kota Batu 2024 di Tetapkan

- 21 Juni 2024, 19:24 WIB
 Ketujuh poin itu diperkuat lagi saat rapat koordinasi, pada Kamis (20/6) kemarin
Ketujuh poin itu diperkuat lagi saat rapat koordinasi, pada Kamis (20/6) kemarin /Priyono/MALANGRAYA.CO

Abdul Rais dari Satpol PP Kota Batu menegaskan kesiapannya untuk menertibkan poster dan banner yang terpasang tanpa izin.

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum melakukan tindakan untuk memastikan semua pihak mematuhi regulasi yang ada," ucapnya pada Jumat, (21/6/2024)

Sementara itu, Tauchid Baswara dari DPMPTSP Kota Batu menegaskan bahwa seluruh reklame partai politik harus didaftarkan melalui aplikasi SICANTIK.

"Pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin dalam waktu 2x24 jam setelah proses perizinan selesai. Kami memberikan batas waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, bagi yang ingin mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner," jelasnya.

Badrut Thamam dari Bakesbangpol Kota Batu menambahkan bahwa pemasangan atribut partai politik memang diperbolehkan dan bebas biaya, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami akan menertibkan banner tanpa izin untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu," tegasnya.

Namun, perlu ditekankan bahwa semua kegiatan itu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum ini merupakan aspek penting yang harus diutamakan oleh semua pihak terkait.(Pp)***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Dinas Pemkot Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah