Parpol Harus Tahu..! Penegakan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Kota Batu 2024 di Tetapkan

- 21 Juni 2024, 19:24 WIB
 Ketujuh poin itu diperkuat lagi saat rapat koordinasi, pada Kamis (20/6) kemarin
Ketujuh poin itu diperkuat lagi saat rapat koordinasi, pada Kamis (20/6) kemarin /Priyono/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA - Menyongsong Pilkada 2024 di Kota Batu, partai politik yang akan berpartisipasi dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota diwajibkan mematuhi peraturan APK dan alat APS. Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi diadakan oleh dinas terkait pada Kamis,(13/6/2024), melibatkan tujuh poin krusial terkait pemasangan APK atau APS oleh partai politik.

Poin pertama yang menjadi sorotan adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) oleh calon peserta Pemilu sebelum memasuki masa kampanye telah ditetapkan secara resmi.

Kegiatan ini seringkali dilakukan tanpa mendapatkan izin yang sah. Poin kedua menekankan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perwali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022, iklan untuk keperluan pendidikan, keagamaan, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan dibebaskan dari biaya serta pajak pemasangan.

Selanjutnya, poin ketiga menyatakan bahwa setiap penyelenggara iklan, reklame, APK/APS peserta pemilu harus mendapatkan izin pemasangan melalui aplikasi SICANTIK, yang akan direkomendasikan oleh Bakesbangpol Kota Batu.

Dalam poin keempat, disebutkan bahwa pemohon yang telah mendapatkan izin akan diberikan stiker yang harus ditempel pada APK/APS yang dipasang sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan.

Poin kelima menegaskan bahwa APK/APS tanpa stiker akan dibongkar oleh Satpol PP Kota Batu.

Poin keenam menetapkan ukuran maksimal bando dan APK/APS yaitu 2 x 3 meter untuk menjaga estetika kota dan efisiensi ruang.

Poin ketujuh mengharuskan setiap partai politik untuk memiliki akun pribadi di aplikasi SICANTIK guna memudahkan proses perizinan pemasangan APK/APS.

Dalam rapat koordinasi lanjutan diadakan pada Kamis, (20/6/2024), dihadiri oleh Bakesbangpol, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, KPU, Bawaslu, dan perwakilan partai politik, diambil kesepakatan untuk memperkuat poin-poin yang telah dibahas sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Dinas Pemkot Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah