Lambatnya Proses Birokrasi BPN Kota Batu Dalam Pengurusan Surat Tanah Menjadi Sorotan Masyarakat

- 27 Juni 2024, 10:51 WIB
Tokoh Masyarakat Andrek Prana, Ketua Presidium Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Status Kota Batu
Tokoh Masyarakat Andrek Prana, Ketua Presidium Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Status Kota Batu /Raka/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Andrek Prana, seorang tokoh masyarakat Kota Batu, menyampaikan kritik terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu yang dianggap lamban dalam memproses pengurusan dokumen kepemilikan tanah. Kritik ini muncul menyusul adanya kasus penundaan pemecahan bidang tanah yang dialami oleh seorang warga di Kecamatan Junrejo, tidak kunjung terselesaikan akibat kinerja BPN tidak efisien.

Andrek Prana, yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Status Kota Batu, menegaskan bahwa BPN Kota Batu wajib memproses dokumen tanah yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tidak terlibat dalam sengketa atau permasalahan lain.

"Ketika ada pemohon yang mengajukan permohonan pemecahan bidang, BPN harus segera menyelesaikannya, karena itu merupakan tanggung jawab mereka untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," ujar Andrek pada Senin, (24/6/2024)kemarin lusa.

Meskipun proses itu telah berpindah tangan karena pensiunnya Kepala Kantor BPN Kota Batu sebelumnya, Haris Suharto, pejabat yang baru diangkat memiliki tanggung jawab sama untuk melanjutkan dan menyelesaikan tugas-tugas yang telah dimulai oleh pendahulunya.

"Pejabat yang baru harus melanjutkan proses pengurusan surat tanah tanpa menunda-nunda, agar warga tidak merasa dibiarkan menunggu tanpa kejelasan," tambahnya.

Andrek juga menekankan pentingnya BPN untuk mengadakan program sosialisasi tentang prosedur dan persyaratan pengurusan surat tanah.

Menurutnya, selama ini sosialisasi yang dilakukan belum cukup efektif sehingga banyak warga yang belum memahami prosedur yang benar dan beranggapan bahwa biaya pengurusan surat tanah sangat mahal.

"BPN harus melakukan sosialisasi hingga ke tingkat RT dan RW," tegasnya.

Ketidaktahuan warga sering kali menyebabkan mereka harus bolak-balik ke kantor BPN untuk mengurus dokumen tanah. Hal ini diperparah oleh fakta bahwa banyak ketua RT dan RW yang kurang memahami tentang prosedur pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Tokoh Masyarakat POKJA KOTA BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini