Lambatnya Proses Birokrasi BPN Kota Batu Dalam Pengurusan Surat Tanah Menjadi Sorotan Masyarakat

- 27 Juni 2024, 10:51 WIB
Tokoh Masyarakat Andrek Prana, Ketua Presidium Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Status Kota Batu
Tokoh Masyarakat Andrek Prana, Ketua Presidium Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Status Kota Batu /Raka/MALANGRAYA.CO

"Edukasi tentang pertanahan sangat diperlukan, agar RT dan RW dapat menjadi ujung tombak yang paham tentang pertanahan bagi masyarakat," ungkap Andrek.

Dia menyarankan agar program edukasi dan sosialisasi ini dapat bekerja sama dengan dinas terkait di Pemerintah Kota Batu.

"Kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengurusan tanah. BPN harus berperan dalam mencerdaskan masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Batu juga telah menyuarakan kekhawatiran terhadap kinerja BPN Kota Batu yang dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berpotensi menghambat proses pemohon serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.

Pemohon yang mengeluhkan lamanya proses pengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu sebelumnya telah melengkapi berkas yang diperlukan sejak tahun 2023, namun hingga 10 bulan kemudian, proses tersebut masih belum selesai.

Meski sistem BPN telah mencatat bahwa prosesnya sudah selesai dengan kode D.I 208, namun realisasi di lapangan masih tertunda karena belum adanya tanda tangan dari Kepala Kantor BPN Kota Batu yang sebelumnya, Haris Suharto. BPN Kota Batu berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat, namun janji itu belum juga terpenuhi.(grs)***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Tokoh Masyarakat POKJA KOTA BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah