Catat! Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2024

- 4 Juni 2024, 08:20 WIB
Mengurus pembuatan SIM sekarang harus menyertakan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Mengurus pembuatan SIM sekarang harus menyertakan kartu peserta BPJS Kesehatan. /humas.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Satu lagi syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif. Menurut rencana, aturan tersebut akan mulai diterapkan pada awal Juli 2024 di tujuh wilayah di Indonesia.

“(Aturan) ini akan uji coba implementasi mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah Kepolisian Daerah (Polda),” kata Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, dalam keterangan resminya.

Tujuh wilayah yang dimaksud adalah Polda Aceh, Polda Sumatra Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur. Aturan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Kelas 1, 2, dan 3 Tetap Ada Meski KRIS Diterapkan

“Implementasi aturan ini tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat repot. Tidak berarti juga bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik, lantas mengurangi proses pelayanan,” timpal Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryantono.

“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat), sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” tutup dia.

Sebelum diterapkan sebagai syarat untuk mengurus SIM, kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi masyarakat jika hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Uji coba layanan tersebut sudah dilakukan pada Maret 2024 lalu di enam wilayah Polda.

Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Jadi Syarat Mengurus SKCK

Dengan ketentuan terbaru, pemohon SKCK perlu menyerahkan dokumen BPJS Kesehatan, seperti dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi yang belum terdaftar dan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran atau bukti program cicilan pembayaran tunggakan iuran bagi pemohon dengan status BPJS Kesehatan non-aktif.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah