Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSI, NasDem Tambah Perwakilan di DPRD Kota Malang

23 Mei 2024, 15:45 WIB
Suasana kegembiraan partai NasDem saat terima putusan dari Mahkamah konstitusi /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO – MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan diajukan oleh Partai PSI terkait pembatalan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Terkait penetapan calon anggota Dewan Pemilihan (Dapil) Kota Malang 5 (Lowokwaru). Keputusan diumumkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada Rabu, (22/5/2024), pukul 10.12 WIB. Akibat keputusan ini,NasDem berhasil memperoleh satu kursi tambahan di DPRD Kota Malang diisi oleh M. Dito Arief Nurakhmadi, melengkapi jumlah total tiga calon legislatif terpilih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, putusan dengan nomor perkara 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon (PSI) dinyatakan tidak dapat diterima.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait yang menyangkut permohonan yang dianggap tidak jelas atau kabur, dan menolak eksepsi lainnya.

PSI sebelumnya telah mengajukan gugatan dengan tujuan agar MK membatalkan keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Khususnya di daerah pemilihan Kota Malang 5. PSI meminta agar hasil perolehan suara yang mereka anggap benar dapat dijadikan dasar untuk penetapan keanggotaan DPRD Kota Malang.

Berdasarkan data perolehan suara di daerah pemilihan Kota Malang 5, PSI memperoleh 5.593 suara, sementara PKS memperoleh 16.581 suara, PDI Perjuangan memperoleh 16.517 suara, dan Partai NasDem memperoleh 5.059 suara. PSI juga meminta agar MK menginstruksikan KPU untuk melaksanakan putusan itu.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,’’ demikian bunyi amar putusan MK oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Permohonan dari PSI ini diajukan oleh Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni sebagai Sekretaris Jenderal.

Permohonan itu diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Maret 2024 pukul 21.10 WIB, dengan KPU RI berstatus sebagai termohon.

Partai NasDem dan PDI Perjuangan masing-masing bertindak sebagai pihak terkait pertama dan kedua dalam perkara ini.

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Malang menyambut keputusan MK dengan rasa gembira, karena ini berarti kader mereka akan segera menduduki kursi di DPRD Kota Malang.

"Alhamdulillah. Semuanya hasil perjuangan dan harus disyukuri,’’ ucap Hanan.

Keputusan ini disambut dengan berkumpulnya anggota DPD Partai NasDem di kantor mereka di Kota Malang.

Abdul Hanan, Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang, menyatakan kegembiraannya atas putusan MK tersebut dan menganggapnya sebagai hasil dari perjuangan yang patut disyukuri.

Ia berharap KPU secepatnya dapat menetapkan calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Kota Malang sesuai dengan putusan MK.

"Karena sudah ada putusan MK, saya harap KPU segera melakukan penetapan caleg Kota Malang,’’ tutupnya.

Dengan adanya putusan MK ini, Partai NasDem memiliki tiga calon legislatif terpilih untuk DPRD Kota Malang, dari hasil pemilihan legislatif tahun 2024, yaitu Suyadi dari dapil Sukun, M Dwicky dari dapil Blimbing, serta M Dito Arief Nurakhmadi dari dapil Lowokwaru.***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DPD Nasdem Kota Malang

Tags

Terkini

Terpopuler