Layanan SIM di Malang Libur Kenaikan Yesus Kristus, Ini Tanggal Bukanya

- 8 Mei 2024, 21:20 WIB
Layanan SIM Polresta Malang Kota tutup selama libur Kenaikan Yesus Kristus.
Layanan SIM Polresta Malang Kota tutup selama libur Kenaikan Yesus Kristus. /Instagram/@satpas_makota

MALANGRAYA.CO – Pemerintah telah menetapkan libur dua hari untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus, pada 9 dan 10 Mei 2024. Layanan pengurusan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota pun ditutup dan akan dibuka kembali hari berikutnya.

“Sehubungan dengan tanggal merah dalam rangka Hari Besar memperingati Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama pada 9-10 Mei 2023 pelayanan SATPAS tutup sementara,” tulis Satpas Polresta Malang Kota dalam pengumuman resminya.

Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 sampai 10 Mei 2024, bisa melakukan perpanjangan SIM (dispensasi) pada tanggal 11, 13, dan 14 Mei 2024. Dispensasi ini hanya berlaku di Kantor Satpas Induk, Jalan Dr. Wahidin No. 56, Rampal Celaket, Kota Malang.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SIM Malang, Cek Juga Biaya dan Lokasinya!

“Bagi pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut di atas, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” sambung Satpas Polresta Malang Kota.

Kebijakan yang sama diterapkan oleh Satpas Prototype Polres Malang di wilayah Kabupaten Malang. Pelayanan SIM libur pada tanggal 9 dan 10 Mei 2024, dan pemohon yang SIM-nya habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 11 sampai 14 Mei 2024.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka harus melaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” terang Satpas Prototype Polres Malang.

Baca Juga: Lokasi SIM Corner di Malang, Layanan Praktis dan Cepat

Untuk melakukan perpanjangan SIM, syarat yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP 3 lembar, fotokopi SIM 3 lembar, surat keterangan sehat, dan surat keterangan lulus tes psikologi. Khusus WNA, ada syarat tambahan yaitu dokumen keimigrasian.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polres Malang Polresta Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah