Syarat Perpanjangan SIM Malang, Cek Juga Biaya dan Lokasinya!

- 12 Maret 2024, 14:47 WIB
Syarat perpanjangan SIM di Malang.
Syarat perpanjangan SIM di Malang. /humas.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Sebelum masa berlakunya habis, Surat Izin Mengemudi (SIM) memang disarankan untuk segera diperpanjang. Pasalnya, jika telat satu hari saja, maka pemilik akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Syarat untuk perpanjangan SIM ini cukup simpel, dan bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh wilayah, termasuk Malang.

“Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalui Kantor Satpas (terdekat). Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya dan harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes,” tulis keterangan Korlantas Polri.

Syarat Perpanjangan SIM

  • Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar.
  • Fotokopi SIM sebanyak 3 lembar.
  • Surat keterangan sehat.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi.
  • Dokumen keimigrasian (khusus WNA).

Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon bisa melakukan pendaftaran atau registrasi untuk verifikasi data di Satpas terdekat karena sekarang sistem sudah online. Setelah itu, akan dilakukan identifikasi data (foto, tanda tangan, sidik jari), dilanjutkan dengan pembayaran PNBP. Setelah PNBP lunas, maka pemohon akan mendapatkan SIM mereka.

Cara Perpanjangan SIM Online

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor HP. Anda akan menerima kode OTP via SMS dan masukkan kode OTP, kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN. Lengkapi profil di dan Anda akan menerima email untuk aktivasi akun. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada HP.
  • Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik ‘Menu SIM’ dan pilih ‘Perpanjangan SIM’. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Pilih Satpas penerbit, lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman. Pilih metode pembayaran, jangan lupa untuk klik ‘Lihat Nomor Rekening’ dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan. Transaksi selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol ‘Perbarui’.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya untuk melakukan perpanjangan SIM bervariasi, tergantung golongan. Untuk perpanjangan SIM C, C1, dan C2, diperlukan biaya Rp75 ribu, sedangkan biaya perpanjangan SIM A dan SIM B masing-masing sebesar Rp80 ribu. Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan SIM D dan D1, diperlukan biaya masing-masing Rp30 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Lokasi Perpanjangan SIM Malang

Untuk area Kota Malang, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kantor Satpas Polresta Malang Kota di Jalan Dr. Wahidin No. 56, Kota Malang. Selain itu, Polresta Malang Kota juga rutin mengadakan SIM Keliling yang biasanya bertempat di Lapangan Parkir Stadion Gajayana dan halaman Kantor Kecamatan Klojen.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah