Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSI, NasDem Tambah Perwakilan di DPRD Kota Malang

- 23 Mei 2024, 15:45 WIB
Suasana kegembiraan partai NasDem saat terima putusan dari Mahkamah konstitusi
Suasana kegembiraan partai NasDem saat terima putusan dari Mahkamah konstitusi /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO – MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan diajukan oleh Partai PSI terkait pembatalan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Terkait penetapan calon anggota Dewan Pemilihan (Dapil) Kota Malang 5 (Lowokwaru). Keputusan diumumkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada Rabu, (22/5/2024), pukul 10.12 WIB. Akibat keputusan ini,NasDem berhasil memperoleh satu kursi tambahan di DPRD Kota Malang diisi oleh M. Dito Arief Nurakhmadi, melengkapi jumlah total tiga calon legislatif terpilih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, putusan dengan nomor perkara 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon (PSI) dinyatakan tidak dapat diterima.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait yang menyangkut permohonan yang dianggap tidak jelas atau kabur, dan menolak eksepsi lainnya.

PSI sebelumnya telah mengajukan gugatan dengan tujuan agar MK membatalkan keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Khususnya di daerah pemilihan Kota Malang 5. PSI meminta agar hasil perolehan suara yang mereka anggap benar dapat dijadikan dasar untuk penetapan keanggotaan DPRD Kota Malang.

Berdasarkan data perolehan suara di daerah pemilihan Kota Malang 5, PSI memperoleh 5.593 suara, sementara PKS memperoleh 16.581 suara, PDI Perjuangan memperoleh 16.517 suara, dan Partai NasDem memperoleh 5.059 suara. PSI juga meminta agar MK menginstruksikan KPU untuk melaksanakan putusan itu.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,’’ demikian bunyi amar putusan MK oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Permohonan dari PSI ini diajukan oleh Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni sebagai Sekretaris Jenderal.

Permohonan itu diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Maret 2024 pukul 21.10 WIB, dengan KPU RI berstatus sebagai termohon.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DPD Nasdem Kota Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah