DLH - Beri Penjelasan Terkait Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak, Begini..!

- 23 Mei 2024, 19:48 WIB
RBRA Alun-Alun Merdeka yang kedaluwarsa sejak 7 Mei 2021 bukanlah kewenangan DLH, melainkan ranahnya Dinsos P3AP2KB.
RBRA Alun-Alun Merdeka yang kedaluwarsa sejak 7 Mei 2021 bukanlah kewenangan DLH, melainkan ranahnya Dinsos P3AP2KB. /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Jawa Timur, menginformasikan bahwa tanggung jawab terkait sertifikasi ruang bermain ramah anak (RBRA) tidak berada dalam lingkup wewenang mereka.

Kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).

"Proses sertifikasi merupakan kewenangan Dinsos. Kami bertugas menyediakan area taman saja," ucap Laode K.B. Al Fitra, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau DLH Kota Malang, pada Selasa, (21/5/2024).

Lebih lanjut, Laode menyampaikan bahwa DLH bertugas menyediakan informasi mengenai taman-taman kota yang memenuhi kriteria untuk mendapat sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Dinsos P3AP2KB.

Dinsos P3AP2KB kemudian akan mengajukan sertifikasi tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Mengenai sertifikasi RBRA Alun-Alun Merdeka yang telah berakhir sejak tanggal 7 Mei 2021, hal tersebut juga bukan merupakan wewenang DLH, melainkan menjadi tanggung jawab Dinsos P3AP2KB.

"Kami hanya bertugas memberikan data taman yang memenuhi syarat kepada Dinsos," tegas Laode.

Hingga saat ini, DLH telah menyediakan data dari 15 taman kota dari total 91 taman kepada Dinsos P3AP2KB untuk proses sertifikasi RBRA.

Dari data itu, terpilih tiga taman yang lolos seleksi, yaitu Taman Trunojoyo, Taman Merbabu, dan taman yang dikelola oleh Dinsos P3AP2KB.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DLH KOTA MALANG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah