DPD Partai NasDem Kota Malang, Optimis Anton Miliki Peluang Bertanding dan Menangkan Pilkada 2024

- 12 Juni 2024, 23:47 WIB
Dok. Abah Anton saat mendaftar ke DPD-NasDem Kota Malang
Dok. Abah Anton saat mendaftar ke DPD-NasDem Kota Malang /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Kemungkinan H. Mohammad Anton (Abah Anton) akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024 semakin terlihat nyata seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Irman Gusman. Keputusan MK ini memberikan celah bagi Anton untuk tetap berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang.

A. Hanan Jalil, Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang, menyatakan keyakinannya bahwa Anton memiliki peluang untuk bertanding dan memenangkan Pilkada Kota Malang yang akan diadakan pada 27 November mendatang.

"Kami telah yakin sejak awal bahwa Abah Anton berpotensi untuk ikut serta dalam Pilkada Kota Malang dan memenangkannya. Oleh karena itu, saat Abah Anton mendaftar ke kantor NasDem, seluruh kader partai menyambutnya dengan antusias," katanya, pada Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya, Robikin Emhas, SH MH, praktisi hukum dan anggota Forum Pengacara Konstitusi serta Managing Partner di ART & PARTNER Law Firm Jakarta, menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Irman Gusman memiliki kesamaan dengan situasi yang dihadapi oleh Anton.

Robikin menjelaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut secara jelas memberikan batasan, yakni mantan narapidana yang harus menunggu selama 5 tahun sebelum dapat mencalonkan diri adalah mereka yang divonis bersalah atas kejahatan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku kejahatan dengan hukuman di bawah 5 tahun tidak termasuk dalam kriteria itu.

Irman Gusman mengajukan gugatan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa dia tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI karena masih dalam masa tunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman.

Gusman terbukti bersalah melakukan kejahatan dengan hukuman antara 1 hingga 5 tahun penjara.

MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan Gusman dan memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang untuk calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat dengan memasukkan Irman Gusman sebagai salah satu kandidat.

Situasi Anton serupa, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya No. 94/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 10 Agustus 2018.

Anton terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Anton telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100.000.000, serta mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok. Ia telah bebas dari penjara pada 29 Maret 2020.

Mengacu pada putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada 10 Juni 2024 mengenai gugatan Irman Gusman, secara hukum.

Abah Anton dapat maju sebagai calon wali kota Malang dalam Pilkada serentak 27 November mendatang, menurut penjelasan Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Masa Khidmat 2015-2021.

Prof. Dr. Wahyudi Winarjo M.Si, Guru Besar Ilmu Sosiologi Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan kabar baik bagi Anton.

Ia menambahkan bahwa peraturan KPU tentang syarat kelengkapan calon kepala daerah seharusnya disesuaikan dengan putusan MK.

"Dengan segala hormat, meskipun bukan ahli hukum, saya berpendapat bahwa peraturan KPU mengenai persyaratan calon kepala daerah seyogianya mengikuti arahan putusan MK," tutupnya.***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DPD Nasdem Kota Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah