Menjawab PBNU, Khofifah Nyatakan Akan Mundur dari Jabatan Ketua Muslimat NU

- 19 Januari 2024, 13:57 WIB
Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa dan para ibu muslimat NU sedang merayakan Harlah NU ke 78./ANTARA/HO-PBNU
Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa dan para ibu muslimat NU sedang merayakan Harlah NU ke 78./ANTARA/HO-PBNU /

MALANGRAYA.CO - Khofifah Indar Parawansa, menanggapi kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait pengurus yang terlibat dalam kontestasi politik dengan mengumumkan nonaktifnya dari jabatan Ketum PP Muslimat NU. Keputusan ini diambil sejalan dengan partisipasinya dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, menegaskan pemisahan antara peran organisasional dan kegiatan politik.

Dalam sebuah langkah yang menghormati kebijakan PBNU, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan nonaktif dari posisinya sebagai Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama mulai 21 Januari 2024. Keputusan ini diambil menyusul pengumumannya menjadi bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk Pemilu Presiden.

"Ini sesuatu yang harus kita hormati, bagian dari kebijakan PBNU. Jadi di Muslimat relatif kami tidak ada masalah, karena di ketua periodik selalu begitu," terang Khofifah. Ia mengkonfirmasi hal ini kepada wartawan saat menghadiri acara santunan anak yatim dalam rangka Harlah ke-78 Muslimat NU di Gelora Bung Karno, Jakarta.

Baca juga: Ketum PBNU: Khofifah Harus Non-Aktif jika Gabung TKN Prabowo-Gibran!

Pernyataan Khofifah ini sejalan dengan tegasnya Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang menekankan bahwa Khofifah harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat NU jika secara resmi terdaftar dalam TKN Prabowo-Gibran. "Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," ujar Gus Yahya.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Khofifah, tetapi juga untuk para ketua cabang dan wilayah Nahdlatul Ulama yang terlibat dalam pencalonan legislatif. Mereka diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan organisasi dan digantikan oleh orang lain. "Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," tambah Gus Yahya.

Baca Juga: Debat Fikih dan Politik: Pandangan Prof. Nadirsyah Hosen Tentang Posisi NU di Pilpres 2024

Gus Yahya menegaskan bahwa secara kelembagaan, NU tidak terlibat dalam kampanye atau dukungan politik. Namun, secara pribadi, organisasi tidak berhak menghalangi keputusan politik individu. "Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," tuturnya.

Langkah Khofifah menghormati prinsip netralitas organisasi NU dalam konteks politik nasional, memisahkan peran organisasional dan politik pribadi dalam menjaga integritas dan independensi organisasi.***

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah