Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Diharapkan Katrol Industri Pers

- 20 Februari 2024, 20:55 WIB
Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Right diharapkan bantu industri pers.
Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Right diharapkan bantu industri pers. /humas.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right (Hak Penerbit). Ditujukan untuk mengatur kewajiban platform digital terhadap perusahaan media, aturan ini diharapkan dapat mengangkat industri pers yang sedang ‘tidak baik-baik saja’.

“Semangat awal dari Perpres ini adalah ingin menyudahi konten-konten negatif dan melahirkan jurnalisme yang berkualitas untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global,” tutur Presiden Jokowi di acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

“Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, tetapi merupakan inisiatif insan pers, dan pemerintah tidak akan mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” sambung dia.

Ia mengaku menerima laporan bahwa dunia pers sedang menghadapi masa-masa sulit, terutama di era digital seperti sekarang ini. Pemerintah pun tidak tinggal diam dan akan terus mencari solusi untuk perusahaan di dalam negeri. Ia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa langkah afirrnasi ini merupakan upaya memastikan pelaku industri tidak tergerus oleh disrupsi digital. Berkaitan dengan masa transisi selama enam bulan setelah pengesahan regulasi, dirinya meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut.

“Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat. Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Menteri Budi Arie.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengakui bahwa kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja. Laporan kepada Dewan Pers sepanjang tahun 2023 kemarin menyebutkan bahwa ada lebih dari 800 pekerja pers yang terkena lay off atau pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bisa lebih jika ditambah dengan turbulensi yang terjadi di perusahaan media lokal.

“Di sisi lain, perkembangan platform digital berubah menjadi medium raksasa yang mengambil alih distribusi informasi. Porsi periklanan diserap oleh platform global (sekitar 75 persen) tanpa disertai sharing revenue yang memadai. Jika pemasukan media kian tergerus, para insan pers tentu kesulitan memberikan berita-berita berkualitas terbaik secara berkelanjutan,” tutur dia.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kominfo Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah