Pernyataan Aura tentang HJ, Atlet eSport yang Ditangkap Bareng Chandrika Chika

- 24 April 2024, 13:00 WIB
Aura Esports menegaskan bahwa atlet HJ yang tertangkap bersama Chandrika Chika karena narkoba bukan tim mereka lagi.
Aura Esports menegaskan bahwa atlet HJ yang tertangkap bersama Chandrika Chika karena narkoba bukan tim mereka lagi. /Instagram/@aura.jeixyy

MALANGRAYA.CO – Pihak Aura Esports angkat bicara mengenai penangkapan atlet HJ bersama Chandrika Chika karena penyalahgunaan narkoba. Menurut mereka, HJ sudah tidak lagi menjadi bagian tim mereka sejak tahun 2023 lalu.

Sehubungan informasi yang sedang ramai berkeliaran di sosial media, kami official dari Aura Esports menyatakan bahwa HJ sudah tidak ada lagi keterkaitan kontrak sebagai pemain ataupun talent dari Aura Esports sejak tahun 2023, seluruh aksi dan tindakannya tidaklah merepresentasikan brand atau organisasi Aura Esports,” tulis Aura Esports dalam Instagram resminya.

Pihak Aura Esports menegaskan tidak mendukung penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Meski begitu, mereka sangat menyayangkan apa yang terjadi kepada salah satu mantan pemain mereka yang sarat prestasi tersebut dan mendoakan yang terbaik.

HJ sendiri merupakan inisial dari Herli Juliansyah, berusia 29 tahun. Lebih dikenal dengan nama Aura Jeixy, ia merupakan atlet eSport, pro player PUBG Mobile yang bahkan sempat sukses membawa timnya di sejumlah kejuaraan seperti PMPL SEA.

Pada Selasa, 23 April 2024, Polres Metro Jakarta Selatan menciduk enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Selain HJ, nama yang terseret adalah Chandrika Chika, seorang selebritas Instagram (selebgram) yang sempat populer lewat goyang pinggulnya.

Berdasarkan keterangan Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Chandrika Chika sudah mengenal narkoba selama lebih dari satu tahun. Ia bersama dengan lima selebgram yang ditangkap mengaku bahwa hanya ikut-ikutan pergaulan.

“Menurut pengakuan para tersangka, mereka tidak punya tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti doping atau apa, tetapi karena sifatnya pergaulan dan menurut mereka itu merupakan hal yang lumrah,” terang AKP Rezka.

Apa pun alasannya, Chandrika Chika serta selebgram dan atlet eSport yang memiliki ratusan ribu bahkan jutaan pengikut di Instagram ini tetap akan diperiksa. Mereka dijerat dengan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Anang Panca Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x