Restorative Justice: Gubernur Jatim Tekankan Pendekatan Damai, Bukan Pemidanaan

- 29 November 2023, 17:14 WIB
Pelatihan Pra Paralegal Justice Award untuk kepala desa/ lurah Angkatan I, II, dan III, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 di Kota Batu, Jawa Timur.
Pelatihan Pra Paralegal Justice Award untuk kepala desa/ lurah Angkatan I, II, dan III, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 di Kota Batu, Jawa Timur. /Dodik/MNH/

MALANGRAYA.CO Kota Batu - Pada Selasa malam, 28 November 2023, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan pentingnya pendekatan rekonsiliasi dan keadilan restorasi dalam penyelesaian perkara hukum di Jawa Timur. Acara pelatihan Paralegal Justice Award yang digelar di Kota Batu menandai upaya ini.

"Waiting list dari masalah yang ada di pengadilan negeri juga banyak, tidak semua masuk ke pengadilan negeri. Jadi format-format ini tentu tidak hanya terkait pidana dan perdata, tapi bagaimana persoalan-persoalan di masyarakat ini ada kanalisasi, ada mediatornya, ada juru damai," ujar Khofifah.

Keadilan restorasi, yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, diterapkan dengan tujuan mengurangi kapasitas di rumah tahanan dan menciptakan efek jera yang lebih efektif daripada pemidanaan konvensional. Kepala desa dan lurah di Jatim diharapkan berperan sebagai juru damai, menghindari penggunaan proses hukum pidana untuk menyelesaikan masalah kecil dan mengurangi jumlah perkara di pengadilan.

Khofifah menyebutkan contoh kasus kecil yang sering dibawa ke ranah hukum, seperti pencurian kecil di pasar. "Bukan kita memberikan kelonggaran orang untuk ngutil, nyopet. Itu ada nilai-nilai tertentu, kan enggak semua harus dibawa ke APH," jelas Khofifah.

Restorative justice difokuskan pada dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait. Ini bertujuan menciptakan kesepakatan yang adil dan seimbang bagi semua pihak. Di Jawa Timur, terdapat sekitar 1.800 rumah Restorative Justice dan Omah Rembug yang dioptimalkan untuk mendukung upaya ini.

Khofifah juga menyoroti kelebihan kapasitas di lapas Jawa Timur yang mencapai 116 persen. "Jadi format-format ini tentu tidak hanya terkait pidana dan perdata, tapi bagaimana persoalan-persoalan di masyarakat ini ada kanalisasi, ada mediatornya, ada juru damai," papar Khofifah.

Upaya ini diharapkan dapat menekan angka jumlah sengketa perdata dan pidana serta mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas. Restorative justice dianggap sebagai solusi efektif yang tidak hanya mengurangi beban pengadilan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang harmonis di masyarakat.

Pelatihan Pra Paralegal Justice Award bagi kepala desa/lurah Angkatan I, II, dan III merupakan langkah konkrit Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan restoratif. Pendekatan ini diharapkan menjadi model penyelesaian masalah hukum yang efektif dan empati di era modern.***

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah