Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jatim Rampung, Juga Atur Syarat Area untuk Merokok

- 27 Juni 2024, 08:55 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur sudah selesai dibahas dan mengatur area bebas asap rokok dan bisa digunakan untuk merokok.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur sudah selesai dibahas dan mengatur area bebas asap rokok dan bisa digunakan untuk merokok. /Pemkot Surabaya

MALANGRAYA.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jawa Timur sudah selesai dibahas. Aturan tersebut tidak cuma mengatur tentang larangan rokok di kawasan tertentu. Dibahas juga mengenai ketentuan mengenai area yang bisa dipakai untuk merokok.

Pembahasan Raperda tentang KTR diadakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur bersama berbagai instansi terkait. Mereka yang hadir antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan.

“Dalam pembahasan ini, dicapai kesepakatan bahwa Raperda ini bukan untuk melarang merokok, tetapi untuk mengatur agar tidak merokok di kawasan tertentu,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, HM Hasan Irsyad, SH, M.Si, pada Rabu, 26 Juni 2024.

“Tujuannya adalah untuk melindungi hak konstitusional setiap orang atas lingkungan yang sehat tanpa menghilangkan hak orang untuk merokok,” sambung politisi dari Fraksi Golkar tersebut.

Ia melanjutkan, berdasarkan Raperda, kawasan yang harus bebas rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lainnya. Ini sudah diatur dalam Pasal 6 sampai 12 Raperda.

Baca Juga: Wujudkan Jawa Timur Bebas Asap Rokok, Pj. Gubernur Adhy Dukung Raperda KTR

“Selain itu, setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya, diwajibkan menyediakan area khusus untuk merokok dalam waktu dua tahun sejak Perda diundangkan,” sambung Hasan Irsyad.

Meski demikian, tidak sembarang tempat bisa digunakan sebagai area merokok. Tempat tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk berada di ruang terbuka, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk, dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

Nantinya, akan dibentuk Satgas Penegak KTR melalui Keputusan Gubernur dengan anggota dari perangkat daerah, BUMD, dan badan usaha terkait untuk efektivitas pelaksanaan dan penegakan hukum. Setiap pengelola kawasan juga diwajibkan membentuk satgas penegak untuk melakukan pengawasan internal.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah