Polres Malang Amankan Belasan Calo karena Ganggu Pelayanan SIM

- 18 Desember 2023, 17:21 WIB
Polres Malang menangkap belasan calo karena ganggu pelayanan SIM.
Polres Malang menangkap belasan calo karena ganggu pelayanan SIM. /tribratanews.malang.jatim.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Belasan orang yang diduga menjadi calo Surat Izin Mengemudi (SIM) berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur pada Senin, 18 Desember 2023 pagi. Mereka dianggap berusaha mengganggu pelayanan masyarakat dalam penerbitan SIM di Kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang.

“Belasan pria tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Selain itu, mereka mencoba berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas,” terang Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, yang mewakili Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.

Ia melanjutkan, Polsek Singosari yang menerima laporan, segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Belasan pria paruh baya yang diduga calo tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil interogasi, kelompok orang tersebut merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas.

“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas. Namun, kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti,” jelas Kompol Wisnu.

Diketahui, Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan, hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung. Jadi, orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.  

“Peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan,” sambung dia.

Pelayanan uji praktik SIM sekarang juga dinilai lebih gampang, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah. Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.

“Biaya penerbitan SIM sesuai PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, sehingga tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” timpal Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polres Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah