Pilkada 2024..! Bawaslu Kota Batu Mendirikan Posko Aduan Daftar Pemilih, Kawal Proses Coklit

- 30 Juni 2024, 21:52 WIB
logo Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batu
logo Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batu /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah mendirikan posko aduan Daftar Pemilih atau Posko Kawal Hak Pilih di semua kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) di wilayah Kota Batu, dimulai sejak (26/6/2024).

Yogi Eka Chalid, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Batu, menjelaskan tujuan pendirian posko Kawal Hak Pilih ini untuk meningkatkan pengawasan pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serta penyusunan data pemilih dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

"Posko Kawal Hak Pilih ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dilakukan secara akurat dan valid. Dengan adanya posko ini, warga yang merasa belum terdaftar dalam proses Coklit dapat melaporkan ke kantor Panwascam," jelas Yogi, saat dikonfirmasi pada minggu (30/6/2024).

Pihaknya bertekad untuk memastikan hak pilih setiap warga di Kota Batu terlindungi dan diawasi dengan baik.

Dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar dan transparan, serta memberikan kesempatan bagi warga untuk turut serta dalam memastikan keakuratan data pemilih.

Keberadaan posko ini, lanjut dia, juga sebagai wujud komitmen Bawaslu Kota Batu dalam mencegah potensi pelanggaran pemilu serta meminimalisir kesalahan dalam data pemilih yang dapat berdampak pada proses Pilkada nantinya.

Para petugas yang bertugas di Posko Kawal Hak Pilih, kata dia, siap memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan ketidaksesuaian data pemilih.

"Hal ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap suara mereka memiliki nilai dan dihormati," jelasnya.

Menurutnya, Posko Kawal Hak Pilih telah dibentuk dengan tiga fungsi utama yang bertujuan untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan adil. Dan posko ini memiliki fungsi komunikasi, edukasi, koordinasi, dan advokasi.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: BAWASLU KOTA BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah