Warga Malang Sekarang Bisa Urus SIM di Satpas Prototype Tegaron, Gak Cuma Singosari

- 26 Februari 2024, 12:59 WIB
Satpas Prototype di Tegaron Malang sudah beroperasi layani pengurusan SIM.
Satpas Prototype di Tegaron Malang sudah beroperasi layani pengurusan SIM. /Instagram.com/@satpasprototype_malang

MALANGRAYA.CO – Informasi penting bagi masyarakat Kabupaten Malang yang hendak membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, sekarang proses pengurusan SIM tidak hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Singosari, tetapi juga sudah bisa dilaksanakan di Satpas Prototype di Tegaron, Kepanjen.

Info-infoo!! Yang ditunggu-tunggu nihh. Untuk pelayanan penerbitan SIM sudah bisa dilaksanakan di Satpas Prototype Tegaron mulai besok Senin, 26 Februari 2024,” tulis pengumuman Satpas Polres Malang dalam akun Instagram resminya.

Satpas Prototype Polres Malang hadir memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malang, khususnya yang berdomisili di wilayah Kabupaten Malang bagian selatan dalam mendapatkan pelayanan SIM dengan segala jenis penerbitan. Masyarakat bisa mengurus SIM baru maupun perpanjangan yang dilengkapi dengan perangkat dan fasilitas pendukung baru yang lebih modern.

Di tempat ini, sudah diterapkan antrean FIFO (first in first out) yang dilengkapi dengan layar monitor dan pengeras suara di setiap ruangan. Pengguna layanan yang pertama kali datang akan selesai dan keluar pertama kali pula. Disediakan juga ruang tunggu yang nyaman dan akses yang mudah dipahami oleh pengguna layanan, serta lapangan uji praktik SIM, mulai dari kendaraan roda dua sampai dengan kendaraan roda 6 atau lebih.

“Tujuan utama dari Satpas Prototype ini adalah memberikan pelayanan yang lebih efisien dan modern kepada masyarakat Kabupaten Malang dalam proses perpanjangan atau pembuatan SIM. Satpas SIM Prototype ini akan menjadi standar pelayanan SIM yang mengintegrasikan praktik dan teori, ruang tunggu yang nyaman, ruang penerimaan pengunjung, dan teknologi terbaru,” ujar Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.

Sistem terbaru yang diterapkan dalam Satpas Prototype juga diharapkan dapat mencegah praktik calo di kawasan Kabupaten Malang. Dengan demikian, semua lapisan masyarakat, terutama yang berdomisili di Kabupaten Malang bagian selatan, akan merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam pengurusan SIM.

Mengenai biaya pengurusan SIM, saat ini tarif yang berlaku masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SJM A dan SIM B, dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Perlu diingat, tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polres Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah