Terbongkar! Membuat Sabu ala Home Industry di Pasuruan, Tiga Orang Dibekuk Polisi

- 19 April 2024, 16:55 WIB
Foto arsip. Mapolres Malang, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Foto arsip. Mapolres Malang, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. /ANTARA/Vicki Febrianto./

MALANGRAYA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap sebuah praktik ilegal produksi narkotika jenis sabu di sebuah industri skala rumahan di Kabupaten Pasuruan. Operasi yang dipimpin langsung oleh AKP Aditya Permana pada hari Jumat lalu, menghasilkan penangkapan tiga individu yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam jaringan ini.

Menurut keterangan AKP Aditya Permana, operasi ini merupakan ekstensi dari kasus peredaran narkotika yang telah ditangani sebelumnya.

"Kami berhasil membongkar jaringan pemasok, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry," ujar Aditya Permana dalam konferensi pers di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Polres Malang Ringkus Pelaku Pembobolan SD di Pakis, Kerugian Capai Rp46 Juta

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah NK (40), IW (29), dan MS (27), yang ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan pada Rabu (17/4). Mereka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang dijadikan sebagai lokasi produksi narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satresnarkoba menemukan berbagai peralatan dan bahan baku yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu. "Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka," tambah Aditya Permana.

Pengungkapan ini berawal dari pengembangan keterangan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Dari situ, diketahui bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang spesifik dalam operasional industri sabu rumahan ini.

NK dan MS bertanggung jawab atas proses produksi, sedangkan IW berperan sebagai koordinator yang membagi tugas.

Baca Juga: Polres Malang Amankan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor, Ternyata ODGJ

Menariknya, para tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kimia. Aditya Permana mengungkapkan, "Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring dan belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu, suatu pelanggaran terhadap hukum yang berlaku."

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x