Terbongkar! Membuat Sabu ala Home Industry di Pasuruan, Tiga Orang Dibekuk Polisi

- 19 April 2024, 16:55 WIB
Foto arsip. Mapolres Malang, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Foto arsip. Mapolres Malang, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. /ANTARA/Vicki Febrianto./

Penyidik Satresnarkoba Polres Malang saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan dari ketiga tersangka tersebut. Pihak kepolisian juga masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku atau jaringan lain dalam kasus ini.

"Masih kita kembangkan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasilnya," kata Aditya Permana menutup keterangannya.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Kasus Pembunuhan di Mangliawan, Dua Tetangga Jadi Tersangka

Tiga pelaku tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka mencapai penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah