Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Oplosan dalam Operasi Sikat Semeru 2024

11 Juni 2024, 20:59 WIB
Barang bukti dan poto tersangka yang berhasil diamankan petugas /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil mengamankan pelaku penyebaran minuman keras (miras) oplosan dI wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2024.

Pada penangkapan pertama terjadi pada (11/6/2024), tepatnya pukul 00.45, Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap empat orang dengan inisial ER, PL, MRM, dan AS yang terbukti menjajakan miras oplosan.

"Ya benar, Keempat pelaku itu terkonfirmasi terlibat dalam aktivitas penjualan minuman keras oplosan,” ungkap Iptu Ariek Yuly Irianto, saat memberikan keterangan pada awak media.

Dari tindakan itu, berhasil disita sejumlah barang bukti yaitu 74 botol arak dengan merk Balinese, 203 botol arak merk Original 19, 80 botol arak merk Queen, dan 70 botol arak berukuran besar, dengan total keseluruhan mencapai 427 botol atau sekitar 319,2 liter.

"Tim berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 74 botol minuman keras dengan,Total keseluruhan barang bukti disita mencapai 427 botol, dengan volume keseluruhan sekitar 319,2 liter, terdiri dari berbagai merk,” imbuhnya.

Penangkapan kedua berlangsung pada (4/6/2024), pukul 01.00, berhasil menahan tiga tersangka berinisial DH, AYK, dan ABN.

"Tepatnya pada pukul 01.00 dini hari, Tim kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang dikenal dengan inisial DH, AYK, dan ABN,” bebernya.

Dengan ini kami informasikan dalam operasi penangkapan yang telah dilaksanakan, terdapat beberapa jenis minuman keras berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Rincian dari barang bukti itu adalah sejumlah 113 botol minuman keras dengan label Arak Bali, 79 botol yang bertanda Joged Bali, 72 botol yang diberi merek Arak Api Moji, serta 63 botol dengan label Mr.Moji. Total keseluruhan dari barang bukti yang berhasil disita adalah 327 botol, yang jika dihitung volumenya mencapai 196,2 liter.

"Barang bukti diamankan dalam penangkapan ini meliputi 113 botol arak merk Arak Bali, 79 botol arak merk Joged Bali, 72 botol arak merk Arak Api Moji, dan 63 botol arak merk Mr.Moji, dengan total 327 botol atau 196,2 liter, sama dengan operasi sebelumnya dengan merk yang berbeda,” terangnya lagi.

Sementara itu, pada penangkapan ketiga yang dilaksanakan pada (5/6/2024), pukul 00.30, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial TP, PY, dan JHW.

Barang bukti yang disita terdiri dari 412 botol arak merk Karangasem, 114 botol arak merk Original 19, 72 botol arak merk Arak Bali murni, 148 botol arak merk Arak Tradisional, dan 66 botol arak berukuran besar tanpa merk, dengan jumlah total 812 botol atau 546,6 liter.

Kepala Satuan Narkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, menyampaikan serangkaian penangkapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Batu.

"Kami ingin menyampaikan bahwa serentetan penangkapan baru-baru ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu adalah buah dari serangkaian penyelidikan mendalam dan pengembangan dari kasus-kasus terdahulu dengan cermat ditangani oleh tim kami,” pungas Kepala Satuan Narkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto.

Atas perbuatannya kini para tersangka, Satresnarkoba Polres Batu menjerat mereka dengan hukum sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 mengenai Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Keras Beralkohol.***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Polres Batu

Tags

Terkini

Terpopuler