Kronologis Remaja Tewas di Keroyok, Saat Menonton Bantengan di Pujon; Simak!

- 13 Januari 2024, 09:15 WIB
Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja berinisial DA di Pujon beberapa hari lalu ,dalam waktu 24 jam
Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja berinisial DA di Pujon beberapa hari lalu ,dalam waktu 24 jam /Dk/MALANGRAYA.CO

"Kami berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan, ketiganya ialah E.K. (14), A.R. (18) dan A.S. (19) yang mana ketiganya adalah warga Pujon. Pelaku ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam,”  ungkap AKBP Oskar.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di jalan. Saat itu, korban bersama rekannya hendak menonton kesenian Bantengan di Desa Bendosari, namun di tengah jalan, mereka dihadang oleh para pelaku yang akhirnya melakukan pengeroyokan.

"Dalam situasi itu, korban berusaha melerai. Namun tiba-tiba ada seseorang yang merangkulnya menjauh. Sementara, 3 orang lainnya masih mengeroyok G, namun akhirnya G berhasil kabur.

Setelah berhasil kabur inilah, pelapor G menghubungi keluarganya, lalu mencari keberadaan Korban di lokasi, tapi sudah tidak ada. Pada sekitar jam 1 dini hari mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan Desa Sukomulyo Kec. Pujon Kab. Malang.

Namun saat mereka ke sana, mereka mendapati sandal, kacamata termasuk ponselnya dan beberapa barang milik korban. Hingga pada Minggu (7/1/2024) pagi sekira pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung di sungai Ds. Ngroto Pujon,” pungkasnya.

Dari Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa korban dianiaya oleh 3 orang secara bersama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Akibat dari perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara

Keberhasilan Kepolisian Resor Batu dalam mengungkap kasus ini dengan cepat, memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga putusan hukum yang dijatuhkan atas para pelaku sesuai dengan perbuatannya dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan lainnya.***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Polres Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah