Kronologis Remaja Tewas di Keroyok, Saat Menonton Bantengan di Pujon; Simak!

- 13 Januari 2024, 09:15 WIB
Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja berinisial DA di Pujon beberapa hari lalu ,dalam waktu 24 jam
Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja berinisial DA di Pujon beberapa hari lalu ,dalam waktu 24 jam /Dk/MALANGRAYA.CO

 

MALANGRAYA.CO-Kepolisian Resor Batu Polda Jatim menggelar kegiatan Press Release terkait kejadian pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak remaja yang menyebabkan meninggal dunia, bertempat di Lobby Mapolres Batu, pada Jum’at (12/1/2024).

Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja berinisial DA di Pujon beberapa hari lalu, dalam waktu 24 jam. Menurut Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat  konfrensi pers.

Korban tewas akibat dikeroyok oleh beberapa orang pada hari Sabtu (7/1/2024) malam dan pelakunya sudah berhasil ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam. Korban, yang berusia 17 tahun, ditemukan tewas dibuang di sungai irigasi di dekat Lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada minggu (7/1/2024) lalu. 

Setelah hasil penyelidikan, ternyata korban melakukan perjalanan dengan temannya menuju sebuah acara kesenian bantengan pada malam kejadian. Namun, mereka dihadang oleh 4 orang tak dikenal, yang akhirnya berakhir dengan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban.

Saat itu, korban bersama rekannya, berinisial G.W. (18) pergi hendak menonton kesenian Bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Berangkat mengendarai sepeda motor yamaha vega warna putih hitam nopol N-2039-JC milik korban. 

Keduanya memilih lewat jalur pintas karena jalan utama padat. Kondisi japan sepi, di tengah jalan, korban mendengar dipanggil oleh 4 orang tak dikenal. Korban mengira ada teman mereka. Karena gelap, mereka turun dan melihat dari dekat. Ternyata tidak ada satupun orang yang dikenal. 

"Saat itu teman korban berinisiatif bertanya dan mengatakan ‘lapo mas’. Lalu dijawab, matamu! lek liwat kene ojok plirak-plirik-(red bhs jawa). Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul bagian mata kanan G dan berlanjut kepada aksi pengeroyokan,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan yang semuanya merupakan warga Pujon, berinisial E.K. (14), A.R. (18) dan A.S. (19). Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

"Kami berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan, ketiganya ialah E.K. (14), A.R. (18) dan A.S. (19) yang mana ketiganya adalah warga Pujon. Pelaku ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam,”  ungkap AKBP Oskar.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di jalan. Saat itu, korban bersama rekannya hendak menonton kesenian Bantengan di Desa Bendosari, namun di tengah jalan, mereka dihadang oleh para pelaku yang akhirnya melakukan pengeroyokan.

"Dalam situasi itu, korban berusaha melerai. Namun tiba-tiba ada seseorang yang merangkulnya menjauh. Sementara, 3 orang lainnya masih mengeroyok G, namun akhirnya G berhasil kabur.

Setelah berhasil kabur inilah, pelapor G menghubungi keluarganya, lalu mencari keberadaan Korban di lokasi, tapi sudah tidak ada. Pada sekitar jam 1 dini hari mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan Desa Sukomulyo Kec. Pujon Kab. Malang.

Namun saat mereka ke sana, mereka mendapati sandal, kacamata termasuk ponselnya dan beberapa barang milik korban. Hingga pada Minggu (7/1/2024) pagi sekira pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung di sungai Ds. Ngroto Pujon,” pungkasnya.

Dari Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa korban dianiaya oleh 3 orang secara bersama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Akibat dari perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara

Keberhasilan Kepolisian Resor Batu dalam mengungkap kasus ini dengan cepat, memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga putusan hukum yang dijatuhkan atas para pelaku sesuai dengan perbuatannya dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan lainnya.***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Polres Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah