Kronologis Remaja Tewas di Keroyok, Saat Menonton Bantengan di Pujon; Simak!

- 13 Januari 2024, 09:15 WIB
Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja berinisial DA di Pujon beberapa hari lalu ,dalam waktu 24 jam
Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja berinisial DA di Pujon beberapa hari lalu ,dalam waktu 24 jam /Dk/MALANGRAYA.CO

 

MALANGRAYA.CO-Kepolisian Resor Batu Polda Jatim menggelar kegiatan Press Release terkait kejadian pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak remaja yang menyebabkan meninggal dunia, bertempat di Lobby Mapolres Batu, pada Jum’at (12/1/2024).

Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja berinisial DA di Pujon beberapa hari lalu, dalam waktu 24 jam. Menurut Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat  konfrensi pers.

Korban tewas akibat dikeroyok oleh beberapa orang pada hari Sabtu (7/1/2024) malam dan pelakunya sudah berhasil ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam. Korban, yang berusia 17 tahun, ditemukan tewas dibuang di sungai irigasi di dekat Lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada minggu (7/1/2024) lalu. 

Setelah hasil penyelidikan, ternyata korban melakukan perjalanan dengan temannya menuju sebuah acara kesenian bantengan pada malam kejadian. Namun, mereka dihadang oleh 4 orang tak dikenal, yang akhirnya berakhir dengan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban.

Saat itu, korban bersama rekannya, berinisial G.W. (18) pergi hendak menonton kesenian Bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Berangkat mengendarai sepeda motor yamaha vega warna putih hitam nopol N-2039-JC milik korban. 

Keduanya memilih lewat jalur pintas karena jalan utama padat. Kondisi japan sepi, di tengah jalan, korban mendengar dipanggil oleh 4 orang tak dikenal. Korban mengira ada teman mereka. Karena gelap, mereka turun dan melihat dari dekat. Ternyata tidak ada satupun orang yang dikenal. 

"Saat itu teman korban berinisiatif bertanya dan mengatakan ‘lapo mas’. Lalu dijawab, matamu! lek liwat kene ojok plirak-plirik-(red bhs jawa). Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul bagian mata kanan G dan berlanjut kepada aksi pengeroyokan,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan yang semuanya merupakan warga Pujon, berinisial E.K. (14), A.R. (18) dan A.S. (19). Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Polres Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah