Syarat Calon Perseorangan Pilkada Kota Batu 2024, Didukung Minimal 16.452 Orang

- 28 April 2024, 21:18 WIB
KPU Kota Batu menetapkan syarat minimal bagi yang ingin maju Pilkada 2024 lewat jalur perseorangan.
KPU Kota Batu menetapkan syarat minimal bagi yang ingin maju Pilkada 2024 lewat jalur perseorangan. /kpu.go.id

MALANGRAYA.CO – Selain diusung partai politik (parpol), masyarakat juga bisa mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lewat jalur perseorangan. Namun, ada jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 84 tahun 2024, bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Batu sebanyak 16.452 orang,” terang Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina.

Ia melanjutkan, bakal calon dari jalur perseorangan yang didukung 16.452 orang tersebut dari minimal dua kecamatan di wilayah Kota Batu. Diketahui, Kota Batu sekarang memiliki tiga kecamatan, yakni Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, da Kecamatan Junrejo.

Baca Juga: Mau Maju Pilwali Malang 2024 Jalur Perseorangan? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

“Syarat minimal dukungan 16.452 orang dan minimal tersebar di dua kecamatan itu sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” sambung Marlina.

Namun, untuk saat ini, pihak KPU Kota Batu masih akan melakukan penyesuaian DPT sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. KPU Kota Batu akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, mengatakan bahwa siapa saja bisa mendaftar sebagai calon pemimpin Kota Batu asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Khusus calon yang merupakan anggota legislatif terpilih, ia harus mengundurkan diri dari jatabannya.

Baca Juga: Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimulai Bulan Depan, Simak Persiapannya!

“Kami masih mengacu pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 karena saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih tengah digodok,” jelas dia.

Halaman:

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: ANTARA KPU Kota Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x