Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimulai Bulan Depan, Simak Persiapannya!

- 17 April 2024, 14:09 WIB
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024 /Antara/Modified by YAP

MALANGRAYA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dengan tegas, menegaskan kesiapannya dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Idham Holik, selaku anggota KPU, menyatakan keyakinannya bahwa perhelatan demokrasi ini akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder, Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," tutur Idham dalam wawancara.

Dengan berlandaskan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah disahkan pada akhir Januari lalu, KPU telah memulai tahapan persiapan dengan cermat dan sistematis. Menurut Idham, dalam rangka memastikan segala proses berjalan lancar, KPU akan segera menyelenggarakan dua rapat koordinasi penting.

Baca Juga: Bawaslu Siap Hadapi Jadwal Pilkada Seretak 2024: Sinergi Pengawasan Demi Demokrasi

Jadwal yang dirancang mencerminkan dedikasi KPU untuk memfasilitasi proses pemilihan yang inklusif dan partisipatif. Mulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan yang akan berlangsung selama lebih dari sembilan bulan, hingga pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang akan dilaksanakan selama hampir empat bulan, setiap tahapan dirancang untuk memastikan keakuratan dan keadilan dalam pemilihan.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Rapat pertama akan fokus pada evaluasi pembentukan badan ad hoc Pemilu Tahun 2024 dan persiapan pembentukan badan ad hoc Pilkada Tahun 2024. Sementara rapat kedua akan berkonsentrasi pada persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon.

Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024 Kabupaten Malang, Berlangsung Empat Hari

Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan melalui serangkaian tahapan yang telah dirancang untuk memastikan setiap proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil. Tahapan ini mencakup pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, hingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tahapan-tahapan tersebut akan berlangsung dari 27 Februari hingga 16 Desember 2024.

Pendaftaran pasangan calon juga akan dilakukan dengan ketat, melalui tahapan pengumuman, pendaftaran, dan penelitian persyaratan calon. Proses ini akan berlangsung dari akhir Agustus hingga pertengahan September 2024, diikuti dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x