Viral..! Wisatawan Mengadu Soal Tarif Parkir  Dinaikkan

- 28 Mei 2024, 15:08 WIB
Scren shot perbincangan hangat di media sosial, grup Facebook ‘SEDULURAN KOTA BATU’
Scren shot perbincangan hangat di media sosial, grup Facebook ‘SEDULURAN KOTA BATU’ /Oyo/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Sebuah video yang memperlihatkan seorang wisatawan yang merasa keberatan dengan tarif parkir yang diduga dinaikkan menjadi Rp 3.000 telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya di grup Facebook SEDULURAN KOTA BATU. Video ini telah memicu berbagai komentar dari netizen yang menyatakan kekecewaan terhadap tindakan oknum juru parkir itu.

Dalam video itu, terlihat dialog antara wisatawan dengan juru parkir diduga menaikkan tarif.

Wisatawan itu mempertanyakan perbedaan tarif yang tertera di papan informasi dengan yang diminta oleh juru parkir, dijawab oleh juru parkir dengan mengatakan tarif yang diminta sudah sesuai dengan tiket parkir.

Terdapat kesalahan dalam penulisan tarif. Tertulis biaya sebesar Rp 2.000,- namun untuk biaya parkirnya adalah Rp 3.000,-, apakah informasi itu benar, Mohon konfirmasinya, karena terdapat perbedaan yang cukup signifikan.

"Tulisane Rp 2 ribu, tapi parkirnya Rp 3 ribu, bener yo?iku yo wonge," ucap, seorang wisatwan.

Menanggapi kejadian itu Kadishub Kota Batu, Hendri Suseno, menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum juru parkir yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Semua sudah sesuai prosedur, pembayaran telah dilakukan," ujar petugas parkir itu dengan sikap profesional sebelum melanjutkan tugasnya.

Hendri menyampaikan bahwa sudah ada prosedur operasional standar yang harus diikuti dan apabila terbukti melanggar, kontrak kerja oknum itu tidak akan diperpanjang.

"Soal beredarnya video itu, nanti yang bersangkutan Jukirnya kita panggil, kita berikan peringatan keras, karena kita juga ada SOP, jika terbukti maka tidak diperpanjang kontraknya, dan digantikan dengan orang lain," terang Hendri.

Hendri juga menegaskan bahwa telah dilakukan sosialisasi berulang kali kepada juru parkir di Kota Batu mengenai tarif parkir yang telah ditetapkan.

"Kami bahkan juga sudah seringkali mensosialisasikan terkait dengan retribusi tarif parkir kepada para juru parkir se-Kota Batu, baik itu melalui pengawasan dari Dishub Kota Batu sendiri. Dengan total mencapai 400 orang juru parkir, tentunya kita tidak dapat melakukan pengawasan sepenuhnya, dikarenakan personil anggota kita terbatas," tegasnya.

Namun, dengan jumlah juru parkir yang mencapai 400 orang dan keterbatasan personil, pengawasan tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

Pihak Dinas Perhubungan Kota Batu mengharapkan juru parkir untuk bertindak jujur dan tidak menaikkan tarif parkir di luar ketetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu.

"Tentunya, kami minta kejujuran dari semua Jukir di Kota Batu, untuk tidak menaikkan retribusi tarif parkir yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Batu, jika itu pelanggaran kami temukan, maka kami akan tindak tegas oknum Jukir yang bersangkutan," jelasnya.

Hendri menambahkan bahwa Dishub telah bersepakat dengan juru parkir untuk menyetorkan 40 persen dari pendapatan parkir kepada Dishub, dengan sisanya menjadi hak juru parkir, sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.

"Karena itu, dari awal kami sudah menyepakati dengan para Jukir jika setoran ke Dishub Kota Batu hanya 40 persen, dan 60 persen ke Jukir karena itu semua untuk PAD Kota Batu, sehingga harapan kami target bisa terpenuhi," imbuhnya.

Hendri menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk tindakan pungutan liar (pungli).

"Itu juga masuk ke dalam katagori pungli, kami juga telah bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan sosialisasi kepada para Jukir, untuk mengantisipasi hal tersebut," tegasnya lagi.

Kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan telah dilakukan untuk sosialisasi dan pencegahan tindakan serupa. Wisatawan atau masyarakat yang mengalami pungutan tidak sesuai dengan Perda yang berlaku diharapkan melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Jadi, jika wisatawan atau masyarakat yang mengalami bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk proses hukumnya, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan menimbulkan efek jera kepada pelaku oknum Jukir," tutupnya.

Di sisi lain Chilman Suaidi, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil oknum juru parkir yang terlibat dalam video yang telah viral itu.

Chilman menegaskan bahwa sanksi administratif akan diberikan berdasarkan Perda dan Peraturan Wali Kota terkait parkir di tepi jalan umum, dengan tujuan agar juru parkir lain tidak melakukan hal serupa.

"Karena video itu sudah viral di media sosial, dan faktanya sudah ada, maka rencananya besok kami panggil ke kantor kepada oknum Jukir yang bersangkutan," katanya.

Dishub Kota Batu juga telah memasang papan informasi tentang tarif parkir dan melakukan pengawasan serta pembinaan langsung di lapangan.

"Kami juga telah memasang papan pemberitahuan soal retribusi tarif parkir, selain itu kami juga setiap hari turun langsung ke lapangan untuk mengawasi, memberikan pembinaan dan setiap kali aktivitas parkir itu kami tegaskan, agar para Jukir memberikan karcis parkir. Sebab, tarif yang resmi itu sudah tertera di karcis itu, sehingga jika petugas Jukir tidak memberikan karcis parkir, maka wisatawan maupun masyarakat tidak perlu membayar,” tandasnya.

Juru parkir diingatkan untuk selalu memberikan tiket parkir resmi kepada pengendara, karena tarif resmi tertera pada tiket itu.

"Ya, jadi besok kita panggil yang bersangkutan. Jika terbukti, maka kami berikan sanksi tegas yang kita sesuaikan berdasarkan Perda dan Perwali soal parkir di tepi jalan umum. Sanksi administrasi kami berikan dengan tujuannya, agar para Jukir lainnya tidak melakukan hal yang sama," pungkasnya.

Tidak ada kewajiban bagi wisatawan atau masyarakat untuk membayar apabila tidak diberikan tiket parkir.

Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020, Perda Wali Kota Batu nomor 149 tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota Batu nomor 22 tahun 2021 telah mengatur tentang retribusi tarif parkir di Kota Batu.(Oyo)***

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DISHUB KOTA BATU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah