Jadwal Pelayanan SIM di Malang dan Batu Setelah Libur Natal, Jangan Sampai Terlewat

- 23 Desember 2023, 15:58 WIB
Pelayanan SIM di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu libur pada perayaan Natal 2023.
Pelayanan SIM di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu libur pada perayaan Natal 2023. /tribratanews.malangkota.jatim.polri.go.id

MALANGRAYA.CO – Pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu akan libur pada perayaan Natal 2023. Pelayanan permohonan SIM akan kembali dibuka pada hari kerja berikutnya.

Dilansir dari pengumuman resmi Satpas Polresta Malang Kota, pelayanan penerbitan SIM di area Kota Malang libur pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023. Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 24 sampai 26 Desember 2023, dapat melakukan proses perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya, yakni tanggal 27 sampai 28 Desember 2023.

Hal yang sama juga diumumkan Satpas Polres Malang. Pelayanan penerbitan SIM Satpas Polres Malang tutup atau libur tanggal 25 sampai 26 Desember 2023. Bagi pemilik SIM dengan masa berlaku pada tanggal tersebut, dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023.

Bagi pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut di atas, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” demikian pengumuman Satpas Polresta Malang Kota dan Satpas Polres Malang dalam akun media sosial resmi masing-masing.

Satpas Polres Batu juga menerapkan kebijakan yang sama untuk momen perayaan Natal 2023, yakni libur pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023, buka kembali pada tanggal 27 Desember 2023. Selain itu, juga akan libur pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dalam rangka Tahun Baru 2024.

“Untuk pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023, dapat memperpanjang tanggal 27 dan 28 Desember 2023. Untuk pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, dapat memperpanjang pada tanggal 2 dan 3 Januari 2024,” tulis keterangan resmi Satpas Polres Batu.

Apabila pemohon SIM tidak melakukan perpanjangan pada tanggal yang telah ditetapkan di atas, maka Satpas Polres Batu akan memberlakukan mekanisme permohonan SIM baru. Ini meliputi pendaftaran, identifikasi, uji teori, uji praktik, pembayaran PNBP, dan pencetakan SIM.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Polres Malang Polresta Malang Kota Polres Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah