Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSI, NasDem Tambah Perwakilan di DPRD Kota Malang

- 23 Mei 2024, 15:45 WIB
Suasana kegembiraan partai NasDem saat terima putusan dari Mahkamah konstitusi
Suasana kegembiraan partai NasDem saat terima putusan dari Mahkamah konstitusi /Dk/MALANGRAYA.CO

Partai NasDem dan PDI Perjuangan masing-masing bertindak sebagai pihak terkait pertama dan kedua dalam perkara ini.

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Malang menyambut keputusan MK dengan rasa gembira, karena ini berarti kader mereka akan segera menduduki kursi di DPRD Kota Malang.

"Alhamdulillah. Semuanya hasil perjuangan dan harus disyukuri,’’ ucap Hanan.

Keputusan ini disambut dengan berkumpulnya anggota DPD Partai NasDem di kantor mereka di Kota Malang.

Abdul Hanan, Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang, menyatakan kegembiraannya atas putusan MK tersebut dan menganggapnya sebagai hasil dari perjuangan yang patut disyukuri.

Ia berharap KPU secepatnya dapat menetapkan calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Kota Malang sesuai dengan putusan MK.

"Karena sudah ada putusan MK, saya harap KPU segera melakukan penetapan caleg Kota Malang,’’ tutupnya.

Dengan adanya putusan MK ini, Partai NasDem memiliki tiga calon legislatif terpilih untuk DPRD Kota Malang, dari hasil pemilihan legislatif tahun 2024, yaitu Suyadi dari dapil Sukun, M Dwicky dari dapil Blimbing, serta M Dito Arief Nurakhmadi dari dapil Lowokwaru.***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DPD Nasdem Kota Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah