Ruang Bermain Ramah Anak di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Sertifikasi Telah Kedaluwarsa

- 23 Mei 2024, 19:04 WIB
Papan di sekitar ruang bermain menyatu dengan areal Alun-Alun Merdeka, terutulis sertifikasi ruang bermain ramah anak dikeluarkan 7 Mei 2019, hingga masa berlaku sertifikasi sampai 7 Mei 2021
Papan di sekitar ruang bermain menyatu dengan areal Alun-Alun Merdeka, terutulis sertifikasi ruang bermain ramah anak dikeluarkan 7 Mei 2019, hingga masa berlaku sertifikasi sampai 7 Mei 2021 /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO - Terdapat kekurangan perhatian terhadap ruang bermain ramah anak yang berlokasi di Alun-Alun Merdeka, Kota Malang, Jawa Timur, termasuk taman-taman kota lainnya. Sertifikasi untuk ruang bermain itu telah kedaluwarsa.

Diperlukan audit kembali guna memastikan kenyamanan dan keamanan anak-anak dalam bermain agar terhindar dari kecelakaan.

Di samping itu, terdapat masalah kebersihan karena sampah puntung rokok yang berserakan meskipun terdapat larangan merokok di area taman.

Informasi yang terpampang pada papan informasi di sekitar ruang bermain yang berada di kawasan Alun-Alun Merdeka menyatakan bahwa sertifikasi ruang bermain ramah anak diterbitkan pada (7/5/2019) dengan masa berlaku hingga (7/5/2021).

Sertifikasi itu dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai jaminan bahwa ruang bermain memenuhi standar nasional Indonesia dan mendukung perkembangan fisik, spiritual, intelektual, dan sosial anak-anak.

Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa setelah diterapkannya peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan kota layak anak, Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan statusnya dari nindya menjadi utama. Predikat kota layak anak mencakup kategori pratama, madya, nindya, dan utama.

"Kita sudah memiliki perda, dan kita akan meningkatkan status. Persyaratannya ada pada perda tersebut," ujar Wahyu pada Selasa (21/5/2024).

Oleh karena itu, Wahyu meminta kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang untuk melengkapi segala persyaratan sesuai dengan mandat dari perda.

"Kita akan meminta kepada Pak Kepala Dinas Sosial (P3AP2KB) untuk mengidentifikasi apa saja yang diperlukan, termasuk penganggaran dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah