DLH - Beri Penjelasan Terkait Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak, Begini..!

- 23 Mei 2024, 19:48 WIB
RBRA Alun-Alun Merdeka yang kedaluwarsa sejak 7 Mei 2021 bukanlah kewenangan DLH, melainkan ranahnya Dinsos P3AP2KB.
RBRA Alun-Alun Merdeka yang kedaluwarsa sejak 7 Mei 2021 bukanlah kewenangan DLH, melainkan ranahnya Dinsos P3AP2KB. /Dk/MALANGRAYA.CO

Mengenai sertifikasi RBRA di taman-taman kota, Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berencana untuk melakukan pembaruan melalui peraturan wali kota setelah adanya pengesahan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan kota layak anak.

Selain itu, Wahyu meminta Dinsos P3AP2KB untuk segera memenuhi semua amanah perda, termasuk aspek penganggarannya.

"Kami akan meminta Kepala Dinas Sosial (P3AP2KB) untuk mendetailkan kebutuhan, termasuk penganggaran yang akan diatur dalam Perubahan Anggaran Keuangan," ungkap Wahyu.

Wahyu juga menginstruksikan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Dinsos P3AP2KB) agar segera melengkapi segala persyaratan yang diperlukan.

Hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup telah menyediakan informasi mengenai 15 dari total 91 taman kota kepada Dinsos P3AP2KB guna proses sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DLH KOTA MALANG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah