DPRD Kota Malang Miliki Deadline hingga 24 Agustus 2024, di Akhir Massa Jabatan

- 24 Mei 2024, 22:37 WIB
I MADE RIANDIANA KARTIKA, SE
Ketua DPRD Kota Malang
I MADE RIANDIANA KARTIKA, SE
Ketua DPRD Kota Malang /Oyo/MALANGRAYA.CO

"Ada 25 orang yang terpilih untuk menjabat lagi, tapi yang jelas komposisi anggotanya kan sudah berubah. Sehingga kalau kita mengubah pansus lagi, nanti ada paripurna lagi, pembahasan dari nol lagi. Padahal sebenarnya tinggal finishing saja,” jelasnya.

Mengenai Raperda Pengarusutamaan Gender, Made telah meminta agar dilakukan analisis mendalam terkait dengan perlindungan perempuan, khususnya para ibu.

Ia menekankan pentingnya solusi konkret bagi masalah ekonomi dengan memberikan akses kepada keluarga untuk mendapatkan pekerjaan dan modal usaha dalam sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jadi kita berikan pekerjaan, berikan permodalan UMKM, disitu sebenarnya. Bisa kan nanti lewat Baznas, lewat BUMD Tugu Arta, atau Tugu Aneka Usaha, sehingga semuanya itu selesai dari sumbernya. Bukan diselesaikan dari akibat masalah,” pungksnya.

Made mengusulkan agar solusi tersebut dapat diberikan melalui lembaga terkait di kota Malang dengan tujuan menyelesaikan masalah dari akarnya, bukan hanya dampaknya saja.(Oyo)***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: DPRD KOTA MALANG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah