Peluang Abah Anton Maju dalam Pilkada Malang Terbuka, Putusan MK Jadi Kunci

- 12 Juni 2024, 14:12 WIB
H. Mohammad Anton (Abah Anton)
H. Mohammad Anton (Abah Anton) /Dk/MALANGRAYA.CO

MALANGRAYA.CO – Diskusi intensif yang melibatkan para pakar dan akademisi di bidang hukum di Kota Malang mengenai kelayakan H.Mohammad Anton (Abah Anton) untuk maju sebagai kandidat Walikota Malang pada pemilihan kepala daerah November mendatang tampaknya telah menemui titik terang.

Hal ini dikarenakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Irman Gusman membuka peluang bagi Anton untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Malang.

Robikin Emhas, SH MH, seorang praktisi hukum yang juga merupakan anggota Forum Pengacara Konstitusi dan Managing Partner di ART & PARTNER Law Firm Jakarta, menegaskan bahwa kasus Irman Gusman memiliki persamaan dengan situasi yang dihadapi oleh Anton.

Robikin menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam keputusan MK itu adalah memberikan pedoman dan batasan yang jelas yaitu, mantan narapidana diwajibkan untuk memiliki jeda waktu 5 tahun sebelum dapat mencalonkan diri kembali.

"Hal ini hanya berlaku bagi mereka yang terbukti bersalah dalam kasus yang diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih,” jelas Robikin saat memberikan keteranganya pada awak media, Selasa (11/6/2024) kemarin.

Sementara itu, bagi kasus yang hukuman maksimalnya adalah kurang dari 5 tahun penjara, tidak diperlukan jeda waktu itu.

Irman Gusman mengajukan permohonan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena belum memenuhi jeda 5 tahun pasca menjalani hukuman penjara.

Meskipun telah terbukti bersalah dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman dan memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang bagi calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat dengan memasukkan Irman Gusman sebagai salah satu kandidat.

Kasus Anton tidak berbeda, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya No. 94/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 10 Agustus 2018.

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: ART & PARTNER Law Firm Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah