Peluang Abah Anton Maju dalam Pilkada Malang Terbuka, Putusan MK Jadi Kunci

- 12 Juni 2024, 14:12 WIB
H. Mohammad Anton (Abah Anton)
H. Mohammad Anton (Abah Anton) /Dk/MALANGRAYA.CO

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Anton sendiri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000, serta dilarang memegang jabatan publik selama 2 tahun pasca menjalani hukuman pokok. Anton telah bebas dari penjara pada 29 Maret 2020.

"Maka, berdasarkan putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin, 10 Juni 2024 terkait kasus Irman Gusman, secara hukum Abah Anton dipastikan dapat maju sebagai calon Walikota Malang pada Pilkada serentak tanggal 27 November mendatang," ujar Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan periode 2015-2021.

Secara terpisah, Prof. Dr. Wahyudi Winarjo M.Si, Guru Besar Ilmu Sosiologi Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menyatakan bahwa keputusan MK mengenai kasus Irman Gusman merupakan kabar baik bagi Anton.

Ia menambahkan bahwa aturan KPU mengenai syarat kelengkapan calon kepala daerah seharusnya disesuaikan dengan keputusan MK.

"Menurut pendapat saya, tanpa bermaksud menggurui karena bukan merupakan bidang keahlian saya, sudah sepantasnya peraturan KPU tentang persyaratan calon kepala daerah disinkronkan dengan putusan MK," imbuhnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, dipandang perlu bagi Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan yang berkaitan dengan persyaratan kelengkapan calon kepala daerah agar selaras dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi.***

Halaman:

Editor: Dodik Fajar Iswahyudi

Sumber: ART & PARTNER Law Firm Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah