Situasi Anton serupa, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya No. 94/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 10 Agustus 2018.
Anton terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Anton telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100.000.000, serta mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok. Ia telah bebas dari penjara pada 29 Maret 2020.
Mengacu pada putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada 10 Juni 2024 mengenai gugatan Irman Gusman, secara hukum.
Abah Anton dapat maju sebagai calon wali kota Malang dalam Pilkada serentak 27 November mendatang, menurut penjelasan Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Masa Khidmat 2015-2021.
Prof. Dr. Wahyudi Winarjo M.Si, Guru Besar Ilmu Sosiologi Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan kabar baik bagi Anton.
Ia menambahkan bahwa peraturan KPU tentang syarat kelengkapan calon kepala daerah seharusnya disesuaikan dengan putusan MK.
"Dengan segala hormat, meskipun bukan ahli hukum, saya berpendapat bahwa peraturan KPU mengenai persyaratan calon kepala daerah seyogianya mengikuti arahan putusan MK," tutupnya.***