Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024 Terbit, Cek Tanggalnya

- 11 Januari 2024, 09:52 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres cuti bersama untuk pegawai ASN tahun 2024.
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres cuti bersama untuk pegawai ASN tahun 2024. /setkab.go.id

MALANGRAYA.CO – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres ini menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2024 dan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Dalam salinan Keppres tersebut, diktum kesatu memuat tanggal cuti bersama pegawai ASN pada tahun 2024. Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana yang dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024

  • Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
  • Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
  • Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
  • Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
  • Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
  • Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
  • Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama hari Raya Natal.

Sebelumnya, pada September 2023 lalu, pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,” terang Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah