Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Berapa Biaya Pernikahan di KUA?

- 26 Februari 2024, 11:35 WIB
Kementerian Agama merencanakan KUA bisa digunakan menikah masyarakat non-Muslim.
Kementerian Agama merencanakan KUA bisa digunakan menikah masyarakat non-Muslim. /batam.kemenag.go.id

MALANGRAYA.CO – Kementerian Agama merencanakan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh masyarakat, bukan cuma untuk umat Muslim. Namun, belum diketahui apakah biaya pernikahannya juga akan gratis seperti saat ini atau tidak.

“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat menghadiri Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) islam di Jakarta pada akhir pekan kemarin.

Ia melanjutkan, sekarang ini banyak saudara-saudara yang non-Muslim yang mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Pencatatan Sipil. Padahal, pernikahan seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama. Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag Yaqut berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa terintegrasi dengan baik.

“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilakan bagi saudara-saudari kita umat non-Muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain. Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya,” pesan dia.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama. Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan.

Lantas, berapa biaya yang perlu dibayarkan masyarakat non-Muslim untuk bisa melangsungkan pernikahan di KUA? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, warga negara yang melangsungkan pernikahan atau rujuk di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis.

Sementara itu, apabila melangsungkan pernikahan di luar KUA, akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp600 ribu per peristiwa nikah atau rujuk. Khusus untuk warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melangsungkan pernikahan atau rujuk, dapat dikenakan tarif Rp0.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah