Mahasiswi Selebgram Ditangkap Di Bogor Atas Promosi Judi Online, Lima Influencer Banten Ikut Terjerat

- 27 Juni 2024, 10:37 WIB
Selebgram Bogor Promosi Judi Online Diringkus Polisi
Selebgram Bogor Promosi Judi Online Diringkus Polisi /Mediahub/Humas Polri


MALANGRAYA.CO - Kepolisian Resor Kota Bogor menahan CN (19), selebgram dengan pengikut mencapai ribuan di Instagram, atas tuduhan promosi judi daring. Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa CN telah mempromosikan judi daring selama sebulan dengan bayaran Rp3 juta.

Menurut Komisaris Besar Bismo, CN menggunakan bayaran tersebut untuk biaya hidup dan sewa tempat tinggalnya di Bogor, di mana ia tercatat sebagai mahasiswi. "Baru satu bulan. (Uangnya) dipakai untuk biaya hidup, sewa kos," jelasnya.

Natali, yang menawari CN, menjanjikan Rp5,5 juta per bulan sebagai imbalan atas promosi tersebut. CN, yang menjadi duta jenama situs judi, mengunggah konten promosi dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya.

Baca Juga: Kenapa Judi Selalu Kalah? Ini Alasan Nyata Judi Online Tak Pernah Berujung Kemenangan!

Penangkapan CN merupakan bagian dari operasi patroli siber oleh Polresta Bogor Kota. "Kita amankan tersangka beserta barang bukti chat dan transaksi uang yang dikirim ke CN," tambah Bismo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan akun yang mempromosikan judi online.

Di sisi lain, Subdit V Siber Polda Banten berhasil menangkap lima influencer asal Banten, yang juga terlibat dalam promosi judi daring. Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, mengatakan bahwa para tersangka melakukan promosi melalui cerita Instagram.

EA, salah satu dari lima tersangka, tidak hanya berperan sebagai influencer tetapi juga mencari influencer lain untuk promosi.

Penyelidikan ini berawal dari komunikasi via Direct Message (DM) Instagram yang berlanjut ke WhatsApp. "Para pelaku ditangkap di Serang, Cilegon, dan Tangerang," ujar Didik. Mereka telah mempromosikan judi daring hingga dua tahun lamanya dan mendapat keuntungan hingga Rp41 juta per tahun.

Baca Juga: Kecurangan Judi Slot Online Lebih Mudah Dilakukan Operator, Perangkap Cerdas Memanipulasi Pecandu

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengejar bandar judi daring yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah