MALANGRAYA.CO – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadapi sebuah tantangan berat pasca pengumuman hasil Pemilu 2024. Dalam sebuah penggalan wawancara di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Sandiaga Salahuddin Uno, yang menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, menyatakan keyakinannya bahwa partainya akan berhasil melewati ambang batas parlemen melalui mekanisme gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kini, kita tengah berada di tahap penyelesaian di MK, dan kami yakin bahwa suara kami yang telah melebihi empat persen akan dikembalikan oleh MK," ujar Sandiaga dengan nada optimis selama perayaan titik kulminasi matahari dan Peringatan Hari Meteorologi Dunia ke-74 yang berlangsung di Kecamatan Bonjol.
Baca Juga: Inul Daratista Terima Ajakan Sandiaga Uno Ngopi, Bahas Pajak Hiburan
Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa PPP tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen yang ditetapkan, Sandiaga, yang juga menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengapresiasi usaha keras PPP di Sumatera Barat yang berhasil meningkatkan jumlah keterwakilan kader di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Di tingkat provinsi Sumatera Barat, kabupaten dan kota, kita malah mengalami peningkatan. Namun, sangat disayangkan kita kehilangan kursi di DPR RI," ungkap Sandiaga.
Dalam menghadapi situasi ini, pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sedang mengevaluasi kinerja Bappilu dan merumuskan strategi-strategi untuk mengatasi hasil pemilu yang kurang menguntungkan.
Baca Juga: Tim Anies-Muhaimin Resmi Gugat Hasil Pemilu 2024, Ganjar Menyusul
Sandiaga membeberkan bahwa ia mendapat pesan dari Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, yang menginstruksikan untuk terus memberikan motivasi dan ketenangan kepada para kader partai.
Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024 mencatat bahwa PPP berhasil mengumpulkan sebanyak 5.878.77 suara, sementara PDI-Perjuangan memimpin dengan perolehan 25.387.279 suara.
Meskipun demikian, ambang batas parlemen 4% yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dipertanyakan legitimasinya oleh Mahkamah Konstitusi.