Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend!

- 29 April 2024, 13:02 WIB
Jadwal libur nasional dan cuti bersama Mei 2024.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama Mei 2024. /Panca/MalangRaya

MALANGRAYA.CO – Mendekati penghujung bulan, salah satu yang dicari-cari orang, terutama pekerja, adalah apakah ada tanggal merah atau libur nasional pada bulan depan atau tidak. Kabar bagus, karena Mei 2024 terdapat beberapa hari ibur nasional, bahkan bisa long weekend.

Penentuan hari libur dan cuti bersama 2024 sebenarnya sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855, Nomor 3, dan Nomor 4 tahun 2023 lalu.

Berdasarkan SKB tiga menteri tersebut, terdapat tiga hari yang ditetapkan sebagai libur nasional. Pertama adalah Rabu, 1 Mei 2024, yang bertepatan dengan Hari Buruh. Kemudian, Kamis, 9 Mei 2024, memperingati Kenaikan Yesus Kristus, dan Jumat, 24 Mei 2024, sebagai Hari Waisak.

Selain itu, SKB tiga menteri juga menetapkan dua hari sebagai cuti bersama, yakni Jumat, 10 Mei 2024, untuk Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat, 24 Mei 2024, untuk Hari Raya Waisak. Jadi, dalam satu bulan, total ada dua kali long weekend yang bisa digunakan untuk berlibur.

Jadwal Libur Nasional Mei 2024

  • Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh
  • Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak
  • Jumat, 10 Mei 2024: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 24 Mei 2024: Cuti bersama Hari Raya Waisak

Bagi yang ingin refreshing, bisa mulai menjadwalkan untuk memanfaatkan long weekend mulai Kamis, 9 Mei 2024, sampai Minggu, 12 Mei 2024. Selain itu, bisa pula memanfaatkan long weekend pada Kamis, 23 Mei 2024, sampai Minggu, 26 Mei 2024.

Lalu, apakah tanggal 2 Mei 2024 yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) juga dijadikan hari libur nasional? SKB tiga menteri memutuskan bahwa Hardiknas bukan libur nasional dan tetap masuk seperti biasa. Tahun-tahun sebelumnya, Hardiknas juga tidak ditetapkan sebagai libur nasional.***

Editor: Anang Panca Kurniawan

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah