Penolakan MK Terhadap Legalisasi Ganja Medis di Indonesia, Apa Dampaknya Bagi Penelitian Kesehatan?

- 26 Maret 2024, 09:59 WIB
Legalisasi ganja medis di Indonesia masih menemui jalan buntu
Legalisasi ganja medis di Indonesia masih menemui jalan buntu /Freepik/

Putusan MK ini tentu saja membawa dampak signifikan bagi pasien dengan penyakit berat yang berharap pada alternatif pengobatan. Tanpa legalisasi ganja medis, mereka mungkin harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan terapi yang efektif dan terjangkau.

Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk mempercepat kajian dan legalisasi ganja medis dengan pengaturan yang ketat, sehingga dapat membantu penyembuhan pasien.

Dalam konteks internasional, keputusan WHO dan langkah 30 negara yang telah membebaskan penggunaan ganja untuk kepentingan medis atau rekreasi, menunjukkan bahwa aturan yang ada di Indonesia mungkin perlu ditinjau ulang. Ganja, yang telah dihilangkan dari daftar narkotika berbahaya oleh WHO, memperlihatkan bahwa ada perubahan paradigma dalam memandang substansi ini.

Baca Juga: Dari Larangan ke Legalisasi: Thailand Ubah Wajah Bisnis Ganja!

Penolakan MK terhadap legalisasi ganja medis menimbulkan pertanyaan tentang masa depan penelitian kesehatan di Indonesia. Sejumlah hasil studi telah menunjukkan bahwa ganja dapat mengatasi penyakit seperti nyeri kronis dan bahkan memiliki potensi dalam terapi kanker.

Hal ini menegaskan pentingnya penelitian lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan narkotika di Indonesia sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan medis masyarakat.

Dengan penolakan ini, Indonesia tetap pada posisi bahwa narkotika golongan I, termasuk ganja dan turunannya, hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi. Namun, seruan untuk penelitian lebih lanjut dan pertimbangan atas manfaat medis ganja terus bergema, menandakan bahwa diskusi tentang legalisasi ganja medis masih jauh dari selesai. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Mahkamah Konstitusi Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah